Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi menyebut penyidik masih menantikan hasil visum dari LM (17 tahun), anak sulung artis Nikita Mirzani, yang diduga menjadi korban persetubuhan dan pemaksaan aborsi. “(Hasil) visum ditunggu oleh penyidik karena memang kita akan menentukan langkah (hukum) ini dari visum (untuk) memperjelas kasus yang dilaporkan,” ucap Nurma yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurma mengatakan visum tambahan yang dilakukan oleh LM adalah permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjadi barang bukti dalam mengungkap kasus asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani. Selain visum, LM juga juga menjalani pemeriksaan laboratorium termasuk pengecekan darah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil lab yang sudah selesai kemudian diantar kembali ke RSCM untuk dijadikan satu dengan hasil visum yang nanti diobservasi kemudian menjadi kesimpulan,” jelas Nurma. Ia menyebut dalam kasus asusila yang diperkarakan, hasil visum itu nantinya menjadi barang bukti yang sangat kuat di pengadilan.
Sehingga apabila dari barang bukti ditemukan unsur pidana, penyelidikan yang masih berlangsung ini bisa naik menjadi tahap penyidikan. Oleh sebab itu, Nurma menekankan bahwa hasil dari visum tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dari laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM yang masih di bawah umur. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini