Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Baladacintarizieq.com: Polisi Jelaskan Soal Rizieq Shihab

Hamba hukum terus melanjutkan pengusutan dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Rizieq Shihab.

24 Februari 2018 | 15.32 WIB

Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam sebuah rekaman video yang diunggah pada 17 Februari 2018 di Twitter oleh akun Laskar Pembela Islam. Rizieq menerangkan tentang kepulangannya  dari Arab Saudi. FOTO: akun Twitter Laskar Pembela Islam.
Perbesar
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam sebuah rekaman video yang diunggah pada 17 Februari 2018 di Twitter oleh akun Laskar Pembela Islam. Rizieq menerangkan tentang kepulangannya dari Arab Saudi. FOTO: akun Twitter Laskar Pembela Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar kepulangan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shibab dari Arab Saudi tak hanya membuat bungah anggotanya. Polisi juga menanti kehadirannya di Jakarta.

Hamba hukum terus melanjutkan pengusutan dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Rizieq Shihab. "Kami tunggu (Rizieq Shiba) hadir ke Indonesia, untuk penyelidikan," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Sabtu, 24 Februari 2018.

Rizieq Shihab, termasuk dedengkot unjuk rasa melawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017, sempat masuk daftar buron karena tak kunjung pulang. Dia juga dinanti sejumlah kasus lain, semisal dugaan penghinaan Lambang Negara Pancasila yang diusut Polda Jawa Barat.

LihatDiminta Jemput Rizieq Shihab di Mekah, Ini Kata Anies Baswedan

Dia dijerat dengan pasal pornografi pada Mei 2017 setelah diduga terlibat dalam percakapan bermateri pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com. Firza Husein lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq Shihab lebih dahulu pergi ke Saudi dengan alasan ibadah umroh sejak April 2017.

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017. Dugaan kasus pornografi ini melibatkan Rizieq Shihab. ANTARA/Galih Pradipta

Polisi mengenakan Pasal Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 undang-undang yang sama.

Polisi telah meminta penjelasan Rizieq Shihab pada 27 Juli 2017 di Saudi. Namun, menurut Argo, polisi kesulitan menemui Rizieq apalagi menjemput paksa lantaran perbedaan aturan hukum dengan Indonesia.

SimakAhli: Percakapan Pornografi Rizieq - Firza Penuhi Unsur Pidana

"Jadi kami hanya bisa menunggu dia pulang," ucap Argo.

Adapun Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin berpendapat, semestinya polisi tidak berfokus pada perkara pornografi Rizieq Shihab, yang menurut dia tidak terbukti. Menurut dia, lebih pas polisi mencari penyebar isi percakapan dan foto di situs baladacintarizieq.com. "Ini sama saja kriminalisasi ulama."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus