Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Calo Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah, 5 Polisi Akan Dimutasi ke Luar Jawa

Lima anggota polisi pelaku praktek percaloan penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah 2022 akan mendapatkan mutasi ke luar Jawa.

13 Maret 2023 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para terperiksa kasus percaloan penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah mendapatkan hukuman ringan. Setelah mendapatkan hukuman demosi dan penempatan khusus (patsus ), mereka hanya akan mendapatkan hukuman tambahan berupa mutasi sementara proses secara pidananya tidak jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan lima polisi calo tersebut mendapatkan hukuman berupa mutasi ke luar Pulau Jawa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin, 13 .

Iqbal tak memperinci siapa dan kemana terkait proses mutasi tersebut.  Dia hanya menyatakan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Sebelumnya, praktek percaloan dalam proses penerimaan Bintara Polri di wilayah Polda Jawa Tengah terungkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim Direktorat Profesi dan Paminal Polri. Lima anggota polisi itu disebut menerima dana hingga miliaran rupiah. 

Para terperiksa lolos dari hukuman PTDH

Meskipun terbukti menerima suap dalam proses penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022, kelima anggota polisi itu lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. Mereka juga tidak diproses secara pidana.

Lima anggota polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Polisi juga tak memproses pidana para pemberi suap kepada lima anggotanya tersebut. 

Dalam perbuatannya, para polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meminta agar kasus ini diusut secara tegas. Meskipun demikian, Listyo tak menyebutkan secara terperinci maksud pengusutan secara tegas tersebut. 

 "Terkait kasus itu semua harus diproses secara tegas," kata Sigit di Yogyakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus