Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Majelis Disiplin Profesi Kemenkes Turun Tangan

Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dokter kandungan cabul yang lecehkan ibu hamil di Garut pada hari ini.

17 April 2025 | 08.29 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail (kanan) memberikan keterangan soal kasus dugaan pencabulan oknum dokter kandungan terhadap pasiennya, di Polres Garut, Jawa Barat, 16 April 2025. Tempo/Sigit Zulmunir
Perbesar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail (kanan) memberikan keterangan soal kasus dugaan pencabulan oknum dokter kandungan terhadap pasiennya, di Polres Garut, Jawa Barat, 16 April 2025. Tempo/Sigit Zulmunir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Garut - Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis Kementerian Kesehatan akan menggelar rapat pleno terhadap Muhammad Syafril Firdaus (MSF), dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Keputusan belum ada karena kita harus pleno dulu, tapi secepatnya," ujar Ketua Majelis Disiplin Profesi Sundoyo, di Polres Garut, Rabu, 16 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sundoyo telah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter kandungan itu. Tim majelis di Garut ini telah memeriksa MSF, tenaga kesehatan (perawat/bidan), klinik tempat MSF bekerja dan pasien yang menjadi korban pelecehan seksual dokter tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Sundoyo enggan menyampaikan apa saja yang dtemukan selama pemeriksaan. Tim ini mulai bekerja di Garut sejak Rabu pukul 10.30 WIB. "Mohon maaf belum bisa kami sampaikan, bahkan yang kami dapatkan di lapangan akan menjadi kajian untuk menentukan keputusan di pleno nanti," ujarnya. 

Kehadiran majelis disiplin di Garut karena permohonan dari tim penyidik Polres Garut. Berdasarkan pasal 308 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, disebutkan bahwa ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum dapat disanksi pidana dengan syarat penyidik meminta rekomendasi dari majelis disiplin profesi. 

Selain itu, Kementerian Hak Asasi Manusia juga menurunkan tim untuk mengawal kasus dokter cabul ini. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat Hasbullah Fudail menyatakan, berdasarkan temuannya, majelis kode etik profesi kurang dilibatkan dalam pengawasan dokter dan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. 

Pengawasan dokter hanya dilakukan oleh dinas kesehatan baik yang ada di daerah maupun Provinsi. Bahkan petugas pengawas pun banyak dari profesi yang berbeda. "Padahal sumber daya pengawas sangat terbatas (di daerah), bahkan yang mengawasi dokter bukan dokter ada apoteker,atau yang lainnya," ujar Hasbullah.

Hasbullah mengatakan timnya akan merumuskan rekomendasi untuk dijadikan bahan kajian soal aturan baru atau memperketat aturan yang ada. Rekomendasi ini diharapkan dapat melindungi pasien saat melakukan pemeriksaan medis. Perbaikan sistem pengawasan juga bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap dokter dan rumah sakit. "Jangan sampai kejadian seperti di Garut dan Bandung terulang lagi," ujarnya. 

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dokter kandungan berinisial MSF yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah ibu hamil. "Kami jemput bola dengan mendatangi warga yang menjadi korban kasus ini ke rumahnya. Kemungkinan korbannya bertambah," ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang.

Fajar mengatakan, polisi akan melakukan gelar perkara pada hari ini. Sejumlah alat bukti sudah dikantongi tim penyidik. "Rencananya akan kita naikkan status pelaku jadi tersangka," ujarnya.

Pilihan Editor: Pramugari Wings Air Tetap Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus