Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

16 April 2024 | 11.50 WIB

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Perbesar
Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Denpasar menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, sebagai tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus ini juga menyeret admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, 38 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar mengatakan dalam kasus ini Hari berperan mengunggah sejumlah kiriman tentang dugaan perselingkuhan Malik Hanro Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.

Jansen menjelaskan melalui akun @ayoberanilaporkan6, Hari mengunggah foto-foto BA, yang diduga pasangan selingkuh Lettu Agam, serta tangkapan layer percakapan WhatsApp antara BA dan Anandira.

"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," katanya.

Hari memposting foto-foto milik BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari Anandira untuk meramaikan permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.

Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp, diterima tersangka Hari dari Anandira melalui aplikasi perpesanan. Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik BA tanpa izin dan sepengetahuan korban.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, setelah foto korban serta percakapan WhatsApp antara BA dan Anandria diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya Hari memposting di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.

Berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Hari berdasarkan gelar perkara. Sehingga polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2024. Hari pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.

Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anandira Puspita sendiri telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kamanusiaan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus