Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menaikkan status perkara dugaan tindak pidana lingkungan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekarang prosesnya sudah keluar SPDP ya, surat perintah dimulainya penyidikan," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Inspektur Jenderal Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat nomor SPDP.04/I.4/PPNS/GKM/B/III/2025 itu keluar pada Selasa, 4 Maret 2025. Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Kementerian LH Brigadir Jenderal Frans Tjahyono menandatangani dokumen tersebut.
Menurut salinan SPDP yang dilihat Tempo, penyidik menduga ada tindakan sengaja oleh PT MNC Land Lido yang membuat baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup terlampaui.
"Kalau sudah naik ke penyidikan, pasti ada tersangka, tapi ini korporasi," ujar Rizal. Namun, ia enggan mengungkapkan siapa tersangka dugaan tindak pidana lingkungan ini.
Rizal juga menunjukkan citra KEK Lido yang diambil dengan drone pada 2025. Ia mengatakan, area danau di kawasan tersebut sudah berkurang area danaunya. "Area bawah itu sudah jadi taman," ucapnya.
Kendati demikian, ia mengatakan kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di area sedimentasi danau. Ada lebih dari empat spot yang masih diteliti dan dipasang plang pengawasan oleh penyidik. Misalnya, di area golf, hotel, dan lain-lain.
Pelaku dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan KEK Lido disangkakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda, paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya dilansir dari Antara, pengusaha sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari 2025 menanggapi soal KEK Lido. Ia menyatakan, pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi adalah penyebab utama pendangkalan di area Danau Lido.
Ia menyebut, pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau. Termasuk membangun penahan lumpur. Hary mengklaim, isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.
Hary juga mengatakan, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan. Sehingga tidak mengalir ke danau Lido.
Pilihan Editor: Menteri LH Jelaskan Kenapa Proyek KEK Lido Harus Stop Dulu