Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Dugaan Pidana Lingkungan KEK Lido Naik Penyidikan, Sudah Ada Tersangka

Kementerian Lingkungan Hidup menaikkan status perkara dugaan tindak pidana lingkungan Kawasan Ekonomi Khusus Lido atau KEK Lido.

13 Maret 2025 | 08.09 WIB

Deputi Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan saat konferensi pers soal penyegelan KEK Lido yang dikelola PT MNC Land Lido, Jumat, 7 Februari 2025. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Deputi Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan saat konferensi pers soal penyegelan KEK Lido yang dikelola PT MNC Land Lido, Jumat, 7 Februari 2025. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menaikkan status perkara dugaan tindak pidana lingkungan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang prosesnya sudah keluar SPDP ya, surat perintah dimulainya penyidikan," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Inspektur Jenderal Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Surat nomor SPDP.04/I.4/PPNS/GKM/B/III/2025 itu keluar pada Selasa, 4 Maret 2025. Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Kementerian LH Brigadir Jenderal Frans Tjahyono menandatangani dokumen tersebut.

Menurut salinan SPDP yang dilihat Tempo, penyidik menduga ada tindakan sengaja oleh PT MNC Land Lido yang membuat baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup terlampaui.

"Kalau sudah naik ke penyidikan, pasti ada tersangka, tapi ini korporasi," ujar Rizal. Namun, ia enggan mengungkapkan siapa tersangka dugaan tindak pidana lingkungan ini. 

Rizal juga menunjukkan citra KEK Lido yang diambil dengan drone pada 2025. Ia mengatakan, area danau di kawasan tersebut sudah berkurang area danaunya. "Area bawah itu sudah jadi taman," ucapnya.

Kendati demikian, ia mengatakan kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di area sedimentasi danau. Ada lebih dari empat spot yang masih diteliti dan dipasang plang pengawasan oleh penyidik. Misalnya, di area golf, hotel, dan lain-lain.

Pelaku dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan KEK Lido disangkakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda, paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya dilansir dari Antara, pengusaha sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari 2025 menanggapi soal KEK Lido. Ia menyatakan, pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi adalah penyebab utama pendangkalan di area Danau Lido.

Ia menyebut, pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau. Termasuk membangun penahan lumpur. Hary mengklaim, isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

Hary juga mengatakan, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan. Sehingga tidak mengalir ke danau Lido. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus