Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eksepsi atau nota keberatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dapat diterima. Mantan Menteri Perdagangan itu terjerat dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pertimbangan majelis hakim adalah keberatan sudah masuk materi pokok perkara. Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum juga dinilai tidak error in persona serta sudah cermat, lengkap, jelas, dan menguraikan tindak pidana Tom. Selain itu, hakim menyebut dakwaan itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ujar Dennie. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Kamis, 20 Maret 2025.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Ini berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" BPKP berwarkat 20 Januari 2025.
Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Berikut rinciannya:
a. Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar
1. Jumlah nilai pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan dari importir pabrik gula: Rp 1.832.049.545.455,55 atau Rp 1,83 triliun.
2. Dikurangi jumlah nilai pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan yang seharusnya dibayarkan oleh PT PPI (harga patokan petani/HPP): Rp 1.637.331.363.636,36 atau Rp 1,63 triliun
3. Kerugian keuangan negara atas kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan (Jumlah a = 1) -2)): Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,71 miliar.
b. Kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI
1. Jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan oleh importir/pabrik gula (bea masuk dan PDRI senilai GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar): Rp 1.443.009.171.790,46 (Rp 1,44 triliun).
2. Dikurangi jumlah nilai Bea Masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan pada saat impor raw sugar untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar: Rp 1.059.621.941.986,18 (Rp 1 triliun).
3. Kerugian keuangan negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI (Jumlah b = 1) -2): Rp 383.387.229.804,28 atau Rp 83,38 miliar.
Sehingga, jumlah kerugaian keuangan negara (a+b) = Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Mutasi Polisi, Kapolri Ganti 10 Kapolda dan Angkat 10 Polwan jadi Kapolres
KOREKSI: Judul dan isi berita ini diubah pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 12.00 WIB menjadi
Hakim: Eksepsi Tom Lembong Tidak Dapat Diterima, Sidang Lanjut Pekan Depan sebelumnya tertulis Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong. Demikian kekeliruan sebelumnya telah kami perbaiki.