Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus E-KTP, Setya Novanto Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

14 September 2018 | 17.59 WIB

Terpidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tersenyum setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018. Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terpidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tersenyum setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018. Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung. Setya sebelumnya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Setya diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta.

"Ya, jika sudah ada putusan lain, kami pikirkan untuk ajukan PK," ujar penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2018.

Maqdir menyebutkan sudah ada pembicaraan dengan Setya Novanto terkait dengan PK tersebut. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada kepastian apakah Setya akan mengajukan PK atau tidak. "Nanti kalau sudah mendaftarkan dikasih tahu, ya," ujarnya.

Dia mengatakan pertimbangan untuk PK tersebut akan melihat putusan sidang kasus e-KTP sebelumnya. Termasuk yang masih berlangsung, yaitu sidang e-KTP dengan terdakwa Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy dan OEM, bersama Irvanto Hendra Pambudi, Direktur Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto.

Menurut Maqdir, putusan persidangan tersebut akan menjadi salah satu rujukan bagi pihaknya merumuskan PK. "Mungkin nanti kami akan merumuskan PK itu dengan putusan-putusan sidang e-KTP," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus