Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan Fani (20 tahun), seorang mahasiswa di Kupang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menjerat eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan Fani sebagai tersangka diumumkan Direskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi. Fani adalah penyedia jasa anak di bawah umur bagi eks Kapolres Ngada untuk melakukan tindakan asusilanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Patar mengatakan, Polda NTT telah menyerahkan berkas tahap I sejak 20 Maret 2025 ke Kejati NTT. Selanjutnya pada 21 Maret 2025, Polda NTT menggelar kasus dan menetapkan perempuan berusia 20 tahun itu sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak.
Fani juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Terhitung sejak 24 Maret 2025, Fani telah ditahan di Polda NTT.
Dalam kasus ini, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma melakukan pelecehan seksual kepada tiga anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Kasus ini terkuak setelah video syur bersama anak usia 6 tahun itu diunggah Fajar di situs porno Australia. Pada saat ini, eks Kapolres Ngada itu telah dipecat oleh institusi kepolisian.
Pilihan Editor: Kubu Ridwan Kamil Minta LM Buktikan Klaimnya secara Hukum