Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Tetapkan Fani sebagai Tersangka

Tersangka kasus pelecehan seksual ini adalah penyedia anak perempuan yang dicabuli oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.

30 Maret 2025 | 13.42 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan Fani (20 tahun), seorang mahasiswa di Kupang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menjerat eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan Fani sebagai tersangka diumumkan Direskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi. Fani adalah penyedia jasa anak di bawah umur bagi eks Kapolres Ngada untuk melakukan tindakan asusilanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Patar mengatakan, Polda NTT telah menyerahkan berkas tahap I sejak 20 Maret 2025 ke Kejati NTT. Selanjutnya pada 21 Maret 2025, Polda NTT menggelar kasus dan menetapkan perempuan berusia 20 tahun itu sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak. 

Fani juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Terhitung sejak 24 Maret 2025, Fani telah ditahan di Polda NTT. 

Dalam kasus ini, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma melakukan pelecehan seksual kepada tiga anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Kasus ini terkuak setelah video syur bersama anak usia 6 tahun itu diunggah Fajar di situs porno Australia. Pada saat ini, eks Kapolres Ngada itu telah dipecat oleh institusi kepolisian. 

Pilihan Editor: Kubu Ridwan Kamil Minta LM Buktikan Klaimnya secara Hukum

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus