Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Ferdy Sambo cs: Bagaimana Mekanisme JPU Ajukan Upaya Hukum Banding?

Berdasarkan Pasal 67 KUHAP, JPU bisa mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Termasuk kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo.

21 Februari 2023 | 08.00 WIB

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Perbesar
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Ketut Sumedana mengatakan pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Sehingga, kata dia, JPU masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis pada Sabtu 18 Februari 2023. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati Ferdy Sambo karena dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing memperoleh 15 tahun dan 13 tahun. 

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri, Kuat dan Ricky sama-sama mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara. 

Namun, sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, para terdakwa dapat mengunakan hak mereka untuk menggugat putusan pengadilan negeri tersebut. Paling lama dapat menggugat atau mengajukan banding adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

Empat orang terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa hukum mereka. Di mana pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Aturan JPU ajukan upaya banding

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU bisa mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut menjadi salah satu hak yang dimiliki oleh JPU bersama dengan terdakwa.

Adapun, pengecualian terhadap upaya hukum banding hanyalah terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. 

Sementara, dasar hukum yang mengatur naik banding yaitu pasal 233 sampai dengan pasal 243 pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan diajukan banding, maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan. Hal ini karena putusan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga belum bisa dieksekusi, kecuali terhadap putusan uitvoerbaar bij voorraad. 

Tenggang waktu pelaksanaan banding adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 46 UU No. 14 tahun 1985 untuk praktik dasar hukum yang biasa. Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis atau oleh yang berkepentingan maupun kuasanya. 

Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Demikian proses dan aturan JPU melakukan upaya hukum banding. Alur tersebut juga berlaku kala JPU kasus Ferdy Sambo cs mengajukan banding vonis PN Jakarta Selatan.  

KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan editor : Tanggapan Menkumham Yasonna Laoly Soal KUHP Sengaja Dibuat untuk Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus