Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan produsen obat yang disebut menyebabkan kasus gagal ginjal akut, PT Afi Farma, telah menghentikan produksinya. Tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri telah menyita bahan baku obat milik perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa penghentian produksi itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan gudang PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 2 November kemarin.
"Sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," kata Pipit kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 3 November 2022.
Penyidik masih mendalami sampel produk dan bahan baku
Pipit menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dilakukan pendalaman mengenai sampel produk hingga bahan baku milik PT Afi Farma. Pendalaman ini mengenai bahan baku dari produk yang tercemar oleh bahan berbahaya.
"Hari ini masih running ya, melakukan pendalaman-pendalaman dengan menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku, sedang uji lab, kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran etilon glikol dan dan dietilen glikol," ujarnya.
Meski begitu, Pipit menyampaikan bahwa saat ini belum ada perintah pelarangan produksi yang keluar dari pihaknya. Ia menyebut hanya melakukan penyitaan terhadap bahan baku yang diduga mengandung cemaran terlarang.
"Kita kan juga membawa sampel baru juga dari bahan baku, kan ada beberapa drum yang kita cek. Kan ada beberapa drum yang kita amankan sedang kita police line, ini nanti kita ambil sampelnya," kata dia.
"Dari drum-drum itu misalnya kira-kira 10-10-nya melakukan uji sampel kemudian nanti mana yang mengandung EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol), atau cemaran-cemaran lainnya," tambahnya.
PT Afi Farma diduga menggunakan tiga dari empat bahan yang mencemari obat
Pipit pun menyebut bahwa PT Afi Farma diduga memproduksi obat-obatan menggunakan tiga dari empat bahan tambahan yang memicu cemaran propelin glicol, polietilen glicol, sorbitol, gliserin, atau gliserol.
"Mudah-mudahanan minggu ini ada kejelasan (hasil penyidikan)," ujarnya.
PT Afi Farma terseret dalam kasus ini setelah obat sirup yang mereka produksi disebut mengandung bahan kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melewati ambang batas aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut sebagai penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan ada 3 obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma dan mengandung 3 bahan berhaya itu. Ketiganya adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.
Selain PT Afi Farma, terdapat dua produsen lainnya yang diduga memproduksi obat sirup pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak. Keduanya adalah PT Universal Pharmaceutical
Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops dan PT Yarindo Farmatama yang memproduksi Flurin DMP Sirup. Penyelidikan terhadap dua perusahaan ini ditangani oleh BPOM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini