Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hemodialisis atau lebih dikenal dengan istilah cuci darah bagi penderita penyakit gagal ginjal kronis adalah salah satu jenis pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain hemodialisis, peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengklaim pelayanan continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) yang juga menjadi salah jenis pengobatan pada gagal ginjal kronis. Lantas, berapa biaya cuci darah yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan?
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut rincian biaya cuci darah yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023:
Hemodialisis
BPJS Kesehatan mengganti biaya kantong darah pada pelayanan rawat jalan hemodialisis paling banyak empat kantong dalam kurun waktu satu bulan. Penggantian biaya yang dimaksud sebesar Rp360.000 per kantong darah.
Adapun pembiayaan hemodialisis bagi peserta program JKN-KIS menggunakan tarif non-Indonesian-Case Based Group atau non-INA-CBG, yaitu tarif di luar pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) rujukan tingkat lanjut atau FKRTL atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung alat dan bahan medis habis pakai pada tindakan hemodialisis yang digunakan secara single use.
Sementara peralatan dan bahan medis yang digunakan berulang kali (reuse), tarif yang dibayarkan kepada FKRTL adalah 85 persen dari tarif yang berlaku.
CAPD
Sementara itu, biaya CAPD yakni prosedur cuci darah lewat perut yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan skema tarif INA-CBG adalah saat pemasangan pertama. Selain itu, beberapa pelayanan tertentu pada prosedur CAPD juga dapat dijamin dengan tarif non-INA-CBG.
Adapun tarif non-INA-CBG pada prosedur CAPD yang dimaksud merupakan tarif untuk biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman. Besaran biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman dibayarkan sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Kemudian, biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp250.000 per set sebagai tarif non-INA-CBG.
Sebagai informasi, CAPD dapat dilakukan di rumah, berbeda dengan hemodialisis atau cuci darah yang harus diikuti secara rutin dengan mendatangi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Prosedur Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan
Untuk diketahui, pelayanan hemodialisis dan CAPD bisa diperoleh oleh peserta aktif JKN-KIS yang telah melalui prosedur berikut:
- Siapkan kartu kepesertaan JKN-KIS atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti klinik atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
- Selanjutnya, dokter umum akan mendiagnosis apakah pasien memerlukan rujukan ke FKRTL atau tidak.
- Apabila dinyatakan menderita penyakit gagal ginjal kronis, maka dokter dapat memberikan prosedur cuci darah, baik hemodialisis maupun CAPD.
- Dokter juga dapat memberikan rekomendasi pengobatan dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan indikasi medis.
Pilihan Editor: Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya