Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya menggunakan kewenangan dalam melakukan supervisi kasus yang diduga melibatkan Firli Bahuri. Sebab, bekas Ketua KPK periode 2019 itu ditengarai melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Perkara ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK harus berani mendalami peran Firli dalam kasus Harun Masiku. Dengan bukti dan keterangan yang ada, potensi obstruction of justice dapat diperkuat,” ujar Lakso saat dihubungi Kamis, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lakso menjelaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dirancang untuk menangani intervensi dalam proses penyidikan, termasuk oleh penegak hukum. “Jika ditemukan tindakan yang menghalang-halangi penyidikan, KPK wajib segera bertindak,” tuturnya.
Menurut dia, selain memanggil Firli untuk memberikan keterangan, KPK juga harus mendalami kasus tersebut secara tuntas dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan. Hal ini, lanjut Lakso, untuk menegaskan bahwa KPK benar-benar serius, "Dan berani untuk mentersangkakan Firli Bahuri."
Oleh karena itu, kasus yang telah berjalan sejak 2020 ini, kata Lakso, harus diselesaikan secepat-cepatnya, sebaik-baiknya, dan sekuat-kuatnya dalam konteks pembuktian. Supaya kasus ini tidak menjadi PR lagi bagi KPK. "Tapi kalau misal dengan berbagai drama politik yang terjadi belakangan KPK tidak benar-benar menuntaskan itu, ya patutlah semua orang bertanya mengenai komitmen dan independensi KPK ke depan," katanya.
Menurut Lakso, kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan baru KPK untuk menunjukkan integritas dan independensinya. Jika tidak diselesaikan segera, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi selanjutnya di Indonesia.
Penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan Ketua KPK periode 2019, Firli Bahuri, dalam perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. "Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama, apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Asep mengatakan, keterangan dari beberapa mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi lainnya. Nama Firli Bahuri muncul dari pernyataan Ronald Paul Sinyal, eks penyidik KPK dalam perkara Harun Masiku. Dia mengatakan Firli Bahuri terlibat dalam perintangan penyidikan.
Informasi tersebut pun telah disampaikannya kepada penyidik pada pemeriksaan kali ini. "Saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut, ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald Paul Sinyal usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dia menjelaskan perintangan yang dilakukan Firli Bahuri, yakni melarang penyidik melakukan penggeledahan, termasuk di kantor DPP PDIP maupun melakukan pemeriksaan. "Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," ujarnya.
Menurut Ronald, upaya menghalang-halangi pengusutan perkara Harun Masiku hanya terjadi pada masa kepemimpinan periode 2019-2024. "Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya," kata dia.