Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus Ibu cabuli anak kandung memasuki babak baru. Penyidik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim telah menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pemilik akun ini disebut-sebut sebagai orang yang berada di balik pembuatan video pornografi yang melibatkan dua ibu di di Tangerang Selatan dan Bekasi. "Pemilik akun facebook Icha Shakila sudah ditemukan oleh penyidik cyber Ditreskrimsus Polda", ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 8 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Ade, akun Facebook Icha Shakila tidak lagi digunakan oleh pemilik yang sebenarnya. Akun itu telah diretas dan dikuasai seseorang yang belum diketahui identitasnya. Polisi masih mendalami orang yang merektas akun facebook tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perbuatan asusila seorang perempuan kepada anak kandungnya menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video tersebut sang ibu terlihat mencabuli anak laki-lakinya yang berusia 4 tahun.
Belakangan, seorang perempuan berinisial R, 22 tahun, yang berdomisili di Tangerang Selatan, menyerahkan diri ke polisi. Dia mengaku konten itu dibuat atas permintaan pemilik akun facebook Icha Shakila. R bersedia menuruti permintaan itu karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 15 juta. Namun hingga kasus ini ditangani polisi, imbalan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Belum lagi polisi tuntas menangani kasus di Tangerang Selatan tersebut. Kasus serupa terjadi lagi di Bekasi. Perempuan berinisial AK, 26 tahun, mencabuli anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Pengakuan AK serupa dengan R. Dia membuat konten video itu atas permintaan permintaan pemilik akun facebook Icha Shakila dengan iming-iming Rp 15 juta.
Polisi saat ini sudah menetapkan R dan AK sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).