Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Metro Periksa Kejiwaan yang Ibu Mencabuli Anaknya Sendiri

Polda Metro Jaya tengah memeriksa kondisi kejiwaan seorang ibu berinisial R yang diduga mencabuli anaknya.

4 Juni 2024 | 21.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah memeriksa kondisi kejiwaan R, perempuan yang diduga mencabuli putranya sendiri. Saat ini polisi sudah menetapkan perempuan 22 tahun itu menjadi tersangka. "Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, Selasa, dan akan berlangsung sampai besok,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, 4 Juni 2024. “Rencananya dua hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya."  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, R mencabuli anaknya yang baru berusia lima tahun. Perbuatan itu direkam dan videonya tersebar di media sosial. Ade Ary menuturkan, saat ini ada dua video yang merekam adegan pencabulan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut keterangan R, kata Ade, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023. Perempuan tersebut menuruti permintaan dari pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Adapun Icha menjanjikan uang Rp 15 juta jika R bersedia menjalankan permintaannya. "Syarat tersangka mau membagikan foto-foto bugilnya," kata Ade Ary.

Selanjutnya, kata Ade, akun Icha Shakila meminta R mengirimkan rekaman adengan seks dengan sang suami. Karena saat itu tidak suaminya tidak ada, akhirnya R merekam adengan seks dengan anaknya sendiri atas permintaan Icha.

Akan tetapi, setelah semua permintaan Icha Shakila dituruti, R mengaku belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," katanya.

Ade menyampaikan, lokasi perekaman tersebut terjadi di sebuah rumah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah dua video itu viral, R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota.

Karena perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

FAIZ ZAKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus