Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Viral Video Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Suami Sudah Ingatkan agar Tidak Tertipu

Wanita tersebut dimarahi oleh sang suami karena cabuli anak kandungnya sendiri setelah tergiur tawaran di Facebook.

8 Juni 2024 | 01.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan warga Bekasi berinisial AK menjadi tersangka kasus pencabulan setelah video ibu cabuli anak kandung sendiri itu viral di di media sosial. Wanita berusia 26 tahun itu sudah kerap diperingati oleh sang suami agar tidak tertipu dengan tawaran di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terungkapnya kasus ibu cabuli anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi menemukan video seorang perempuan menggunakan baju berwarna oranye melakukan tindak asusila terhadap anaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, AK mencabuli anaknya sendiri dan mengirimkan video asusila itu ke sebuah akun Facebook melalui
Direct Message (DM). Akun Facebook Icha Shakila itu menawarkan pekerjaan dengan bayaran menggiurkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade Ary, tersangka sempat memberi tahu suaminya saat diminta foto tanpa busana oleh akun Facebook itu, karena merasa keberatan. Sang suami pun mengingatkan AK agar tidak tertipu.

“Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong, hati-hati kamu, kurang lebih ya itu akan menipu kamu,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024.

Setelah melakukan tindak asusila terhadap anaknya, wanita tersebut dimarahi oleh sang suami. Video yang dibuat pada Desember 2023 itu viral di media sosial belakangan ini dan AK ditangkap polisi.

Ade menjelaskan, kasus ibu cabuli anak di bawah umur ini dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. Pasal kedua, yaitu Undang-Undang ITE pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Berikutnya, pasal ketiga yang digunakan untuk menjerat AK adalah Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal keempat adalah Pasal 88 UU Perlindungan Anak,  dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pada saat ini, tersangka kasus pencabulan anak itu sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Dia ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024 di kontrakan tersangka yang terletak di Cileungsi. Sang anak juga sudah mendapatkan perlindungan dari KPAI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan apabila melihat video ibu cabuli anak kandung tersebut. Ade Ary juga mengimbau warganet agar tak tergiur dengan tawaran membuat video asusila di media sosial.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus