Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan warga Bekasi berinisial AK menjadi tersangka kasus pencabulan setelah video ibu cabuli anak kandung sendiri itu viral di di media sosial. Wanita berusia 26 tahun itu sudah kerap diperingati oleh sang suami agar tidak tertipu dengan tawaran di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terungkapnya kasus ibu cabuli anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi menemukan video seorang perempuan menggunakan baju berwarna oranye melakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, AK mencabuli anaknya sendiri dan mengirimkan video asusila itu ke sebuah akun Facebook melalui Direct Message (DM). Akun Facebook Icha Shakila itu menawarkan pekerjaan dengan bayaran menggiurkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ade Ary, tersangka sempat memberi tahu suaminya saat diminta foto tanpa busana oleh akun Facebook itu, karena merasa keberatan. Sang suami pun mengingatkan AK agar tidak tertipu.
“Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong, hati-hati kamu, kurang lebih ya itu akan menipu kamu,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024.
Setelah melakukan tindak asusila terhadap anaknya, wanita tersebut dimarahi oleh sang suami. Video yang dibuat pada Desember 2023 itu viral di media sosial belakangan ini dan AK ditangkap polisi.
Ade menjelaskan, kasus ibu cabuli anak di bawah umur ini dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. Pasal kedua, yaitu Undang-Undang ITE pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Berikutnya, pasal ketiga yang digunakan untuk menjerat AK adalah Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal keempat adalah Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pada saat ini, tersangka kasus pencabulan anak itu sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Dia ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024 di kontrakan tersangka yang terletak di Cileungsi. Sang anak juga sudah mendapatkan perlindungan dari KPAI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan apabila melihat video ibu cabuli anak kandung tersebut. Ade Ary juga mengimbau warganet agar tak tergiur dengan tawaran membuat video asusila di media sosial.
FATIMA ROZANE
Pilihan Editor: Profil Asep Nana Mulyana yang Akan Dilantik Jadi Jampidum Baru