Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Sebanyak 11 ibu hamil ditemukan tinggal di Yayasan Anak Bali Luih di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Yayasan ini adalah milik I Made Aryadana, salah satu pelaku sindikat jual beli bayi lintas Jawa-Bali yang kini berstatus tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menyebut, pihaknya masih menggali soal latar belakang 11 perempuan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah ibu rumah tangga dan soal kehamilan mereka tentu ditanyakan," katanya saat ditemui di Polda Bali, Jumat sore, 20 September 2024.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus jual beli bayi lintas provinsi. Perkara ini pertama kali terungkap oleh Kepolisian Resor Depok pada akhir Juli 2024. Dua bayi yang ditampung di Depok dan akan dijual ke Bali berhasil digagalkan.
Polres Depok telah menetapkan delapan tersangka, termasuk I Made Aryadana. Ia diduga sebagai otak penjualan bayi ini. Total ada lima bayi menjadi korban, dua di antaranya gagal dijual.
Setelah pelaku ditangkap di Depok, polisi langsung menggerebek Yayasan Anak Bali Luih pada 28 Juli 2024. Polres Depok menemukan 11 perempuan yang tengah hamil tua ada di dalam yayasan ilegal itu.
Sementara itu, Polda Bali baru bergerak mengusut perkara ini pasca Polres Depok menggelar konferensi pers pada awal September 2024. Polda Bali telah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari 11 ibu hamil dan empat karyawan Yayasan Anak Bali Luih.
Menurut Jansen, polisi masih menelusuri apakah bayi-bayi tersebut dijual kepada warga negara asing (WNA). "Apakah benar ada keterkaitan langsung atau tidak, itu menjadi bagian dari pendalaman," ucapnya.
Muhamad Kadafi (Bali)
Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Bersyukur Pilot Susi Air Bebas