Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jumlahnya mencapai ratusan miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) adalah Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar), kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angka tersebut lebih banyak dibandingkan perhitungan awal. Mulanya, berdasarkan gelar perkara dengan BPKP, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
Seiring berjalannya waktu dan data yang di-update, kata dia, perhitungan terus dilakukan oleh BPKP. Setelah sembilan perusahaan swasta—PT Angels Product, PT Andalan Furnindo, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industri, PT Makassar Tene, PT Duta Segar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama—masuk, kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar.
"Ini sudah fix, nyata, riil," kata Abdul Qohar. Dia juga mengatakan, dalam menetapkan tersangka, sudah pasti ditemukan kerugian keuangan negara. Menurut Abdul Qohar, tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka tanpa ada unsur kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).
Nama-nama tersebut menambah deret tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelumnya, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus juga bernasib serupa.