Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung: Kerugian Negara Rp 578 M

Kejagung: Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar)

20 Januari 2025 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan keterangan pers terkait dugaan suap penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur, di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jumlahnya mencapai ratusan miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) adalah Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar), kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka tersebut lebih banyak dibandingkan perhitungan awal. Mulanya, berdasarkan gelar perkara dengan BPKP, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

Seiring berjalannya waktu dan data yang di-update, kata dia, perhitungan terus dilakukan oleh BPKP. Setelah sembilan perusahaan swasta—PT Angels Product, PT Andalan Furnindo, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industri, PT Makassar Tene, PT Duta Segar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama—masuk, kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar.

"Ini sudah fix, nyata, riil," kata Abdul Qohar. Dia juga mengatakan, dalam menetapkan tersangka, sudah pasti ditemukan kerugian keuangan negara. Menurut Abdul Qohar, tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka tanpa ada unsur kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).

Nama-nama tersebut menambah deret tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelumnya, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus juga bernasib serupa.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus