Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Ninoy Karundeng, Polda Metro: Ada yang Sebar Hoax

Polisi menuding ada yang berupaya melakukan disinformasi atau hoax dengan menyebut kasus penganiayaan Ninoy Karundeng adalah rekayasa.

23 Oktober 2019 | 07.05 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Perbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan kasus penculikan dan penganiayaan anggota relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, bukan rekayasa. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dedi Murti, Selasa 22 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Dedi, ada pihak-pihak yang berupaya melakukan disinformasi atau hoax dengan menyebut kasus penganiayaan Ninoy adalah rekayasa. "Apabila ada pihak yang menganggap ini adalah rekayasa, kami pastikan bahwa ini tidak rekayasa," katanya.

Para pelaku bahkan seolah-olah membuat propaganda kalau Ninoy tak dianiaya dengan memaksa yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang kemudian diviralkan di media sosial. Namun Dedi menyatakan, penganiayaan bisa dibuktikan dari alat bukti yang ditemukan polisi selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan. 

Bukti yang paling menguatkan fakta bahwa penganiayaan itu memang terjadi adalah rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Dedi mengungkapkan bahwa bukti itu semula coba dihapus namun berhasil diamankan petugas.

Fakta itulah, Dedi melanjutkan, yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut. Di antara mereka ada pengurus di Persaudaraan Alimni atau PA 212 dan suami-istri dokter yang menjadi relawan medis di beberapa demonstrasi rusuh.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng itu. Dua nama yang paling mentereng dalam rentetan saksi yang diperiksa polisi yakni, Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin dan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus