Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan kasus penculikan dan penganiayaan anggota relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, bukan rekayasa. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dedi Murti, Selasa 22 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dedi, ada pihak-pihak yang berupaya melakukan disinformasi atau hoax dengan menyebut kasus penganiayaan Ninoy adalah rekayasa. "Apabila ada pihak yang menganggap ini adalah rekayasa, kami pastikan bahwa ini tidak rekayasa," katanya.
Para pelaku bahkan seolah-olah membuat propaganda kalau Ninoy tak dianiaya dengan memaksa yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang kemudian diviralkan di media sosial. Namun Dedi menyatakan, penganiayaan bisa dibuktikan dari alat bukti yang ditemukan polisi selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan.
Bukti yang paling menguatkan fakta bahwa penganiayaan itu memang terjadi adalah rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Dedi mengungkapkan bahwa bukti itu semula coba dihapus namun berhasil diamankan petugas.
Fakta itulah, Dedi melanjutkan, yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut. Di antara mereka ada pengurus di Persaudaraan Alimni atau PA 212 dan suami-istri dokter yang menjadi relawan medis di beberapa demonstrasi rusuh.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng itu. Dua nama yang paling mentereng dalam rentetan saksi yang diperiksa polisi yakni, Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin dan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini