Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dokter Terjerat Kasus Ninoy Karundeng, IDI Diminta Turun Tangan

IDI diminta turun tangan karena dokter Insani menjadi tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng saat sedang menjalani tugasnya sebagai tenaga medis.

18 Oktober 2019 | 14.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, Selasa, 8 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan dokter Insani Zulfah Hayati sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi Ninoy Karundeng. Pengacara kedua dokter tersebut, Gufron, meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun tangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami minta IDI turun tangan dalam kasus ini. Ya semacam memberikan pendampingan kepada klien kami," ujar Gufron ketika dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2019.

Gufron mengatakan, Insani bersama suaminya Shairil memang menjadi relawan medis yang mengobati demonstran yang terluka di Masjid Al Falaah pada 30 September lalu. Menurut Gufron, keduanya juga mengobati Ninoy Karundeng yang luka-luka akibat pengeroyokan oleh demonstran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, polisi menetapkan Insani dan suaminya sebagai tersangka dengan tuduhan ikut mengintrograsi Ninoy. "Dokter Insani justru ikut mengobati Ninoy yang hidungnya berdarah. Polisi bukti dari mana sebut Insani Ikut interograsi itu?" kata Gufron.

Selain itu, polisi juga menjadikan suami Insani, Shairil Anwar, sebagai buronan atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengenai permohonan Gufron itu, Tempo sudah berusaha meminta konfirmasi kepada IDI namun belum mendapat jawaban. Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan masih ada acara di Singapura dan enggan berkomentar. Pejabat lainnya di organisasi itu pun juga belum memberikan tanggapan.

"Langsung ke pak Ketua Umum IDI saja," ujar Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi.

Selain dokter Insani Zulfah, Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi tersebut. 13 tersangka di antaranya adalah Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus