Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Novel Baswedan, Polisi Mengaku Butuh Waktu Ekstra

Polda Metro Jaya mengatakan membutuhkan waktu ekstra mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

24 Agustus 2017 | 11.23 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat menjelaskan kenaikan status Firza Husein menjadi tersangka kasus pornografi, di Polda Metro Jaya, 16 Mei 2017. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat menjelaskan kenaikan status Firza Husein menjadi tersangka kasus pornografi, di Polda Metro Jaya, 16 Mei 2017. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan masih belum menemukan siapa pelaku utamanya. Polda Metro Jaya mengatakan membutuhkan waktu ekstra mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

"Memang kalau kasus-kasus yang saksinya minim, kita butuh waktu ekstra untuk mengungkap siapa pelakunya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 Agustus 2017, terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang telah empat bulan belum terungkap.

Baca juga:
Kasus Novel Baswedan, Polisi Diminta Bergerak Cepat


Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pada pemeriksaan di Singapura 21 Agustus kemarin pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Mug yang diduga digunakan pelaku untuk menyiram cairan H2SO4 kepada Novel Baswedan. Argo juga mengatakan bahwa Novel menceritakan kronologi kejadian sebelum dan ketika di siram, namun Novel tidak tahu siapa pelakunya.

Baca pula:
Kasus Lama Novel Baswedan Muncul Lagi, Ada Apa?

"Yang bersangkutan (Novel) nggak tahu siapa pelaku penyerangan itu," kata Argo Yuwono. Menanggapi hal diatas, Ketua Tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar meyampaikan bahwa pengungkapan pelaku penyerangan Novel butuh ekstra tindakan.

"Ya bukan ekstra waktu, tapi juga ekstra tindakan. Tindakannya dari Presiden (Jokowi) harus bikin TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta)," kata Haris Azhar saat di hubungi Rabu, 23 Agustus 2017. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini Novel Baswedan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Harusnya dia sebagai korban dapat SP2HP," kata Haris.

M. YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Andryanto

Dian Andryanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus