Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Muannas Alaidid menyambut baik penetapan status tersangka terhadap pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Tindakan yang dilakukan Polri dalam laporannya tersebut sudah tepat dan beralasan," kata Muannas dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Jumat, 29 September 2017.
Menurut Muannas, penetapan status dan penahanan Jonru merupakan kewenangan polisi yang tidak dapat diganggu gugat dan dijamin undang-undang setelah melalui proses pemeriksaan dan uji alat bukti sebelumnya.
Baca : Jonru Tersangka, Pengacara Bilang Bilang Polisi Paksakan Penahanan
Muannas menjelaskan, berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana, ada alasan hak subyektif dan obyektif seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikenakan penahanan. Alasan obyektif polisi, kata dia, adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang dugaan ujaran kebencian dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Sedangkan alasan subyektifnya dapat dilihat antara lain terindikasi pelaku menghilangkan barang bukti. Sebab, Muannas menilai banyak postingan Jonru yang diduga memiliki konten bermuatan suku, ras, dan agama yang sudah dihapus.
Alasan berikutnya ialah terindikasi pelaku melarikan diri. "Ini berkaitan dengan rencana umroh terlapor dalam waktu dekat. Kami juga sudah ajukan permohonan cekal untuk itu," ujarnya.Muannas Al Aidid. twitter.com
Jonru, kata dia, juga terindikasi mengulangi lagi perbuatannya. Muannas mengatakan, alasan itu terbukti ketika Jonru dilaporkan tapi masih berulah di media sosial dengan memenlintir nama Muannas Alaidid menjadi Aidit, yang merupakan tokoh Partai Komunis Indonesia. "Sehingga terkesan menantang dan tidak menyesali perbuatannya," kata dia.
Simak :
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya menyatakan Jonru sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan Jonru sebagai saksi terlapor.
Selain penetapan tersangka, polisi juga menggeledah rumah Jonru. Di sana, polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru.
Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini