Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Muannas Sambut Baik Jonru Ginting Jadi Tersangka dan Ditahan

Muannas Alaidid menyambut baik penetapan tersangka pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya.

29 September 2017 | 16.32 WIB

Tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru  Ginting tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa pada Kamis, 28 September 2017. Tempo/Zara
Perbesar
Tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa pada Kamis, 28 September 2017. Tempo/Zara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Muannas Alaidid menyambut baik penetapan status tersangka terhadap pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Tindakan yang dilakukan Polri dalam laporannya tersebut sudah tepat dan beralasan," kata Muannas dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Jumat, 29 September 2017.

Menurut Muannas, penetapan status dan penahanan Jonru merupakan kewenangan polisi yang tidak dapat diganggu gugat dan dijamin undang-undang setelah melalui proses pemeriksaan dan uji alat bukti sebelumnya.
Baca : Jonru Tersangka, Pengacara Bilang Bilang Polisi Paksakan Penahanan

Muannas menjelaskan, berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana, ada alasan hak subyektif dan obyektif seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikenakan penahanan. Alasan obyektif polisi, kata dia, adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang dugaan ujaran kebencian dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Sedangkan alasan subyektifnya dapat dilihat antara lain terindikasi pelaku menghilangkan barang bukti. Sebab, Muannas menilai banyak postingan Jonru yang diduga memiliki konten bermuatan suku, ras, dan agama yang sudah dihapus.

Alasan berikutnya ialah terindikasi pelaku melarikan diri. "Ini berkaitan dengan rencana umroh terlapor dalam waktu dekat. Kami juga sudah ajukan permohonan cekal untuk itu," ujarnya.
Muannas Al Aidid. twitter.com

Jonru, kata dia, juga terindikasi mengulangi lagi perbuatannya. Muannas mengatakan, alasan itu terbukti ketika Jonru dilaporkan tapi masih berulah di media sosial dengan memenlintir nama Muannas Alaidid menjadi Aidit, yang merupakan tokoh Partai Komunis Indonesia. "Sehingga terkesan menantang dan tidak menyesali perbuatannya," kata dia.
Simak :

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya menyatakan Jonru sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan Jonru sebagai saksi terlapor.

Selain penetapan tersangka, polisi juga menggeledah rumah Jonru. Di sana, polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru.

Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus