Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jonru Ginting Ditahan, Pelapornya Puji Kepolisian

Aktivis media sosial, Jonru Ginting, yang sudah lama menghebohkan jagat internet dengan berbagai komentarnya, hari ini resmi ditahan polisi.

29 September 2017 | 14.18 WIB

Tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru  Ginting tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa pada Kamis, 28 September 2017. Tempo/Zara
Perbesar
Tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa pada Kamis, 28 September 2017. Tempo/Zara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid menyambut baik keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, sebagai tersangka dan langsung ditahan.   "Tindakan yang dilakukan Polri dalam laporannya tersebut sudah tepat dan beralasan," kata Muannas dalam siaran tertulisnya, Jumat, 29 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Muannas, penetapan status dan penahanan Jonru sebagai tersangka merupakan kewenangan polisi yang tidak dapat diganggu gugat dan dijamin undang-undang. Apalagi keputusan itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan uji alat bukti sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana, ada alasan hak subyektif dan obyektif seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikenakan penahanan. Alasan obyektif polisi, kata dia, adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang dugaan ujaran kebencian dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Baca juga: Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan

Sedangkan alasan subyektifnya dapat dilihat antara lain terindikasi pelaku menghilangkan barang bukti. Sebab, Muannas menilai banyak postingan Jonru yang diduga memiliki konten bermuatan suku, ras, dan agama yang sudah dihapus.

Alasan berikutnya ialah ada iindikasi pelaku melarikan diri. "Ini berkaitan dengan rencana umroh terlapor dalam waktu dekat. Kami juga sudah ajukan permohonan cekal untuk itu," ujarnya.

Jika tidak ditahan, Jonru, kata dia, juga terindikasi akan mengulangi lagi perbuatannya. Muannas mengatakan, kecurigaan itu terbukti ketika Jonru sempat berulah di media sosial dengan memelintir nama dirinya (Muannas Alaidid--) menjadi Aidit, tokoh Partai Komunis Indonesia. "Sehingga terkesan dia menantang dan tidak menyesali perbuatannya," kata dia.


Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan Jonru sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pascapemeriksaan Jonru sebagai saksi terlapor.

Selain penetapan tersangka, polisi juga menggeledah rumah Jonru. Di sana, polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru. (*)

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus