Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid menyambut baik keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Tindakan yang dilakukan Polri dalam laporannya tersebut sudah tepat dan beralasan," kata Muannas dalam siaran tertulisnya, Jumat, 29 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Muannas, penetapan status dan penahanan Jonru sebagai tersangka merupakan kewenangan polisi yang tidak dapat diganggu gugat dan dijamin undang-undang. Apalagi keputusan itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan uji alat bukti sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menjelaskan, berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana, ada alasan hak subyektif dan obyektif seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikenakan penahanan. Alasan obyektif polisi, kata dia, adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang dugaan ujaran kebencian dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Baca juga: Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan
Sedangkan alasan subyektifnya dapat dilihat antara lain terindikasi pelaku menghilangkan barang bukti. Sebab, Muannas menilai banyak postingan Jonru yang diduga memiliki konten bermuatan suku, ras, dan agama yang sudah dihapus.
Alasan berikutnya ialah ada iindikasi pelaku melarikan diri. "Ini berkaitan dengan rencana umroh terlapor dalam waktu dekat. Kami juga sudah ajukan permohonan cekal untuk itu," ujarnya.
Jika tidak ditahan, Jonru, kata dia, juga terindikasi akan mengulangi lagi perbuatannya. Muannas mengatakan, kecurigaan itu terbukti ketika Jonru sempat berulah di media sosial dengan memelintir nama dirinya (Muannas Alaidid--) menjadi Aidit, tokoh Partai Komunis Indonesia. "Sehingga terkesan dia menantang dan tidak menyesali perbuatannya," kata dia.
Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan Jonru sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pascapemeriksaan Jonru sebagai saksi terlapor.
Selain penetapan tersangka, polisi juga menggeledah rumah Jonru. Di sana, polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru. (*)