Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetuhuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG (perempuan usia 15 tahun) mengonfirmasi kebenaran status hukum tersebut.
Sebelumnya, Mangatta mewakili kliennya untuk melaporkan Mario Dandy pada 8 Mei 2023 ke Polda Metro Jaya. AG merupakan pacar Mario Dandy yang ikut terseret atas kasus penganiayaan terhadap korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun) yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Mangatta mengatakan, surat penetapan tersangka ditandatangani pada 27 Juni 2023 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima Tempo, Mario Dandy disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Foto: Tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini