Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Bechi Didakwa Pasal Berlapis

Mochamad Subchi Azal Tsani didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

18 Juli 2022 | 12.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, mulai digelar pada Senin, 18 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bechi dengan pasal berlapis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutrisno menggelar sidang secara daring dan tertutup di Ruang Cakra. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang memimpin 10 tim jaksa penuntut mengatakan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu juga Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mia menyatakan pihaknya sudah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan memegang alat bukti yang cukup untuk menjerat Bechi Mia optimistis jaksa dapat membuktikan kesalahan anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut.

"Ini sidang pertama, nanti kami ikuti perkembangan selanjutnya," kata Mia.

Penasihat hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mempertanyakan mengapa sidang dilaksanakan secara daring.  Bekas politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu dibawa ke Surabaya jika sidang digelar secara daring.

"Dari Jombang saja bisa kan bila online begini? Kalau dibawa ke Surabaya ya hadirkan dong (terdakwa di persidangan), biar kita sama-sama tahu apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif," kata dia.

Terhadap nota dakwaan jaksa, Pasek menilai sumir. Alasannya di media massa ramai diberitakan bahwa korban Mas Bechi empat sampai lima orang. Faktanya, menurut dia, korban hanya satu orang dan telah berusia 20 tahun saat kejadian.

"Kami kaget ternyata korbannya hanya satu. Dua peristiwa, tapi korbannya satu orang," kata dia.

Terkait soal jumlah korban, Mia menuturkan bahwa korban-korban lainnya belum memberikan laporan. Dia pun menyatakan kasus ini tetap bisa dibawa ke meja hijau meskipun yang melapor hanya satu korban.

"Kan kami bisa melanjutkan perkara hanya kalau ada saksi dan pelapor," ujar dia.

Kasus pencabulan santriwati oleh Mochamad Subchi Azal Tsani ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Jombang, akan tetapi mereka kesulitan menangkap Bechi yang disebut sempat dilindungi oleh pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini pada awal tahun lalu. Bechi sempat mengajukan  dua gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak. 

Pada 7 Juli lalu, polisi pun mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap Bechi yang terus menghindar dari penangkapan. Bechi akhirnya menyerahkan diri sehingga kasus pencabulan santriwati ini bisa dibawa ke meja hijau. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus