Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ryan Jaya, 23 tahun, harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial FK, 36 tahun pada Sabtu pekan lalu. Ryan menganiaya istrinya setelah meminta dibuatkan ikan asin goreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Suami enggak sabar (menunggu ikan asin matang) lalu memukul korban," ujar Kapolsek Cengkareng Komisaris Khoiri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam penganiayaan itu, pelaku membanting istrinya dan membenturkan kepala korban ke lemari. Ia juga mencakar dan menjambak rambut.
Akibat perbuatan itu, korban F mengalami luka lebam serta perut terasa sakit akibat dibanting oleh pelaku. "Pelaku marah karena merasa tidak dianggap oleh korban," kata Khoiri.
Selain menganiaya sang istri, pelaku juga merusak ponsel korban dengan membantingnya. Alasan pelaku melakukan hal tersebut karena merasa aksi marah-marahnya direkam oleh sang istri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai tukang service ACitu diketahui memiliki temperamen tinggi. Dari pengakuan sang istri, sang suami juga kerap marah-marah untuk hal sepele.
Sampai saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Cengkareng Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat [1] UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.