Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Bukittinggi, Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat, korban langsung dijenguk oleh para relawan yang ada di daerah setempat. Sementara, kasus ini diduga tidak ada kaitannya dengan masalah politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Terpisah, di awal Tahun Baru 2023, seorang pria berinisial F tewas akibat pengeroyokan di depan sebuah apartemen, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu, 1 Januari 2023. Polisi telah menangkap lima pelaku yang mengeroyok F hingga tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca : Pengeroyokan di Bekasi, Pria Tewas Usai Antar Teman Kencan di Apartemen
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan kejadian berawal saat teman korban berinisial NF (22) mencari teman kencan melalui aplikasi MiChat. NF kemudian ditemani F naik motor menuju sebuah apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Ketika NF menuju ke salah satu kamar di lantai 15 apartemen untuk menemui teman kencannya, F menunggu di parkiran bawah apartemen. Beberapa saat kemudian, NF keluar dari kamar dan terlibat cekcok dengan lima pria yang diduga pengawal teman kencan tersebut.
Lalu, apa ancaman dan tindak pidana pengeroyokan?
Ancaman pidana terhadap pelaku pengeroyokan
Dikutip dari ejournal.warmadewa.ac.ud, pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.
Pasal 170 KUHP ini menjatuhkan pidana terhadap orang – orang yang melakukan kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap tepat diterapkan dan mendekati dalam perkara tersebut.
Yaitu dakwaan Pertama, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang – terangan dan bersama –sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.
MALINI
Baca juga : Keributan di Keraton Surakarta, Giliran Kubu PB XIII Mengadu ke Polisi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.