Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pungky Masyaviani Syabieq, mantan terpidana dalam kasus penipuan lewat reseller iPhone murah, mengaku diteror orang tidak dikenal. Rumahnya yang ada di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, didatangi sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu hampir tengah malam lalu, 7 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pungky adalah salah satu reseller iPhone si kembar Rihana Rihani yang kini juga sedang menjalani proses peradilan untuk dakwaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 35 miliar. Bedanya, Pungky sudah lebih dulu diperkarakan oleh reseller di bawahnya yang dirugikan senilai Rp 2,1 miliar. Pungky divonis bersalah, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, namun kini sudah bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurut Pungky, teror belum putus dialaminya selepas dari penjara. Yang terkini adalah yang disebutkannya terjadi pada malam minggu kemarin. "Ada reseller nagih ke rumah," kata suami Pungky, Vicky Fachreza, mengungkapkan, Selasa 10 Oktober 2023.
Dari rekaman CCTV yang diterima TEMPO, tampak ada 4 pria menunggu di depan rumah Pungky pada malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB. Satu orang kemudian membuka pagar dan masuk teras rumah Pungky sekitar pukul 23.22 WIB.
Menurut keterangan kerabat yang menerima kedatangan mereka, orang-orang tak dikenal itu mengaku reseller dari penjualan iphone yang bertransaksi dengan Pungky. Mereka mengaku ingin turut serta memperjuangkan uang-uang yang digelapkan Rihana Rihani baik secara langsung atau melalui perantaraan Pungky yang juga sebagai korban.
"Katanya sih mau berkontribusi mempemperjuangkan kasus Si Kembar dan ingin tau langkah-langkah hukumnya apa. Itu yang geruduk juga bawa lawyer," kata Vicky.
Vicky menyatakan kalau dia dan Pungky telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan langkah-langkah apa yang akan diambil dari peristiwa pada Sabtu malam tersebut. "Yang jelas tindakan orang-orang itu bisa dipidana karena memasuki pekarangan rumah tanpa izin," katanya.