Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Serahkan Memori Banding ke Propam Polda Jateng

Komisi Banding akan memeriksa dan memutus banding yang diajukan Aipda Robig, tersangka kasus polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang.

13 Januari 2025 | 00.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Robig Zaenudin memperagakan adegan dalam rekonstruksi penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, di Kota Semarang, Jawa Tengah, 30 Desember 2024. Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang, Ajun Polisi Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin telah menyerahkan memori banding kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Memori banding itu diterima oleh Propam Polda Jateng pada Sabtu, 11 Januari 2025, atau 21 hari setelah Robig mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memori banding Aipda Robig sudah diterima Propam,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komsiaris Besar Artanto melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Januari 2025.

Artanto mengatakan tahap selanjutnya adalah sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menyiapkan Komisi Banding untuk memeriksa dan memutus banding yang diajukan Aipda Robig.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Aipda Robig diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang, pada Ahad, 24 November lalu. Penembakan itu mengakibatkan dua remaja mendapatkan luka tembak, yaitu korban berinisial A dan S. Sedangkan siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas akibat luka tembak di bagian pinggang.

Selain mendapat sanksi etik, eks anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan yang mengakibatkan kematian Gamma.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar semula menyatakan penembakan Gamma bermula saat terjadi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. Belakangan, terbukti penyebab penembakan tersebut bukan tawuran. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyebut motif Aipda Robig menembak Gamma karena yang bersangkutan merasa kendaraannya diserempet.

Robig yang saat itu baru kembali dari kantor berpapasan dengan anak remaja yang tengah melakukan kejar-kejaran. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraan Robig.

"Terduga (Aipda Robig) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan," ujar Aris dalam rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada Selasa, 3 Desember 2024.

Robig Zaenudin sudah menjalani rekonstruksi penembakan Gamma pada Senin, 30 Desember 2024. Keluarga Gamma melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir, menilai ada sejumlah adegan yang menguntungkan korban. "Gamma tidak dalam rangka menyerang karena dia duduk naik motor di tengah," ucap Zainal. Selain itu, menurut dia, Aipda Robig juga tidak dalam posisi terancam ketika penembakan itu terjadi.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: 3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Bagaimana Proses Hukumnya?

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus