Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus RS Ummi Bogor, Polisi: Senin Depan Sudah Ada Tersangka

Penyidik segera menyimpulkan kasus pelaporan Satuan Tugas Covid Kota Bogor terhadap RS Ummi Bogor.

1 Desember 2020 | 15.44 WIB

Karangan bunga untuk mendoakan kesembuhan Rizieq Shihab berjejer di depan RS Ummi di Bogor, 27 November 2020. TEMPO/M Sidik Permana
Perbesar
Karangan bunga untuk mendoakan kesembuhan Rizieq Shihab berjejer di depan RS Ummi di Bogor, 27 November 2020. TEMPO/M Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor -Kepala Polisi Resor Kota Bogor, Komisaris Besar Hendri Fiuser, mengatakan penyidik segera menyimpulkan kasus pelaporan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor terhadap Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Insha Allah kemarin, hari ini dan esok sejumlah saksi kita periksa. Insha Allah hari Senin udah naik sidik," kata Hendri di Mapolresta Bogor, Selasa 1 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hendri mengatakan untuk proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan mengarah ke tahap penyidikan. Jika sudah pada tahap penyidikan maka akan ada yang jadi tersangka, serta proses selanjutnya ke gelar perkara.

Ia menyebut polisi tetap menggali dengan ketersangkaan dari laporan yang diduga melanggar pasal 4 tahun 1984, tentang penanggulangan wabah penyakit menular. "Insha Allah hari Senin kita sudah ada tersangkanya, berdasar dugaan pasal dalam laporan," kata Hendri.

Saat dikonfirmasi perihal pemanggilan keluarga Rizieq Shihab, Hendri mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap Hanif Alatas, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Meski tidak hadir, Hendri menyebut tidak mempengaruhi hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah ada.

"Kami kan sudah mengumpulkan banyak bukti dan pemeriksaan saksi, namun jika sangat dibutuhkan kita bisa memanggil paksa guna kelengkapan penyelidikan," kata Hendri sambil mengatakan pemeriksaan meliputi pertanyaan SOP RS rujukan Covid-19 dan prosedurnya.

Dalam proses lanjutan pelaporan terhadap RS Ummi, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi dari Satgas, MER-C dan pihak RS. Lalu hari ini polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi lainnya, satu diantaranya adalah kepala BPBD Kota Bogor Priatna Syamsah yang sudah tiba di Mapolresta Bogor.

Priatna menyebut kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan Polresta Bogor terkait laporan RS Ummi Bogor. "Saya diminta datang untuk diwawancara, tapi saya belum tahu status saya sebagai apa dan pertanyaannya apa saja," kata Priatna.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus