Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap Penyidik, KPK Boyong Wali Kota Tanjungbalai ke Jakarta

KPK membawa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Jakarta pada Sabtu, 24 April 2021. Dia dibawa menuju Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

24 April 2021 | 10.19 WIB

Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Jakarta pada Sabtu, 24 April 2021. Dia dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 24 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK membawa M. Syahrial ke Jakarta setelah menetapkannya menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju. Syahrial disangka memberikan uang Rp 1,3 miliar itu agar Robin bisa menghambat kasusnya yang tengah diselidiki KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut diduga adalah jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Robin dan seorang pengacara Maskur Husain sudah lebih dulu ditahan pada Kamis, 22 April 2021. Tinggal Syahrial yang saat ini belum ditahan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus