Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain penyidikan untuk tersangka Stepanus, KPK pada Jumat ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.
Terkait Azis, KPK pada Senin (3/5) telah menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.
Pada Rabu (28/4), KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini