Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - David Bayu, yang dikenal sebagai vokalis band Naif, berdiri tenang di antara kerumunan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang, 6 Januari 2025, untuk mendampingi putrinya, Audrey Davis, dalam sidang perdana kasus video syur yang menempatkan Audrey sebagai korban. Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran beberapa saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang penting saya sudah hadir hari ini mengikuti instruksi prosesnya,” ujar David di samping putrinya. “Saya bukan sebagai saksi, hanya mendampingi anak saya saja.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak video asusila yang menyeret nama putrinya menyebar luas, David terus berada di sisi Audrey. Mereka hadir didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin. “Apapun yang terjadi, proses ini harus dihadapi,” katanya.
Bagi David, pendampingan dan dukungan tanpa syarat adalah kunci menghadapi trauma yang dialami anaknya.
Sandy Arifin mengungkapkan, David sangat bersemangat agar sidang segera dimulai. Sebab, mereka ingin agar kasus yang mencoreng nama baik anak musisi itu segera rampung. “Dari kemarin Mas David sudah siap, meski sempat berada di luar kota, begitu ada panggilan, beliau langsung hadir,” ujar Sandy.
David meyakini kekuatan terbesar ada dalam diri putrinya sendiri. “Mental Audrey? Dia yang harus bisa menguatkan dirinya,” katanya pelan. “Sebagai orang tua, tugas saya hanya mendampingi. Keluarga harus kuat, tidak boleh terlepas.”
David memilih tidak banyak bicara soal trauma yang mungkin dirasakan Audrey. Ia percaya proses ini harus dilalui bersama, dan dukungan keluarga adalah benteng utama. “Kami ingin semua cepat selesai, apa pun hasilnya,” ujarnya.
Polisi telah menangkap 3 tersangka kasus penyebaran video Audrey Davis. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 2 tersangka yang ternyata adalah penyebar dan yang memperjualbelikan video syur Audrey Davis, yaitu pria berinisial MRS (22) dan JE (35). Setelahnya polisi baru menangkap AP (27) sebagai orang pertama yang memberikan dan menyebarkan video syur milik Audrey.
Polisi menyebut AP menyebarkan video tersebut akibat sakit hati setelah putus hubungan dengan Audrey. AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638. “Alasan tersangka AP ini menyebarkan, membagikan, karena sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 13 Agustus 2024.
Berbeda dengan mantan kekasih Audrey yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebaran video karena tujuan ekonomi. Kedua tersangka tersebut merupakan penyebar konten video syur di akun X, termasuk video yang diperankan Audrey Davis dan AP.
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi.
Pilihan Editor: Bara JP Laporkan Abraham Samad dan Connie Bakrie ke Polisi Karena Diduga Fitnah Jokowi