Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penyebaran video asusila yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Naif, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, ditunda. Penundaan terjadi karena ketidakhadiran sejumlah saksi yang seharusnya memberikan keterangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 14.00 WIB. "Tadi kami baru mendapat konfirmasi bahwa sidang hari ini ditunda karena beberapa saksi tidak hadir. Klien kami, Audrey, dan ayahnya, David, sudah siap untuk hadir, tetapi pemeriksaan keterangan saksi ditunda hingga besok," kata Sandy kepada wartawan saat ditemui usai keluar dari PN Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sandy, agenda sidang berikutnya tetap akan melibatkan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan korban. "Ada sekitar lima saksi yang dijadwalkan hadir, termasuk saksi Ali dan beberapa saksi lainnya. Kami akan tetap kooperatif dan memastikan kehadiran Audrey serta ayahnya dalam sidang esok hari," ujarnya.
Polisi telah menangkap 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan pacar Audrey Davis berinisial AP (27) dan dua lainnya pria berinisial MRS (22) dan JE (35). Polisi menyebut AP menyebarkan video tersebut akibat sakit hati lantaran diputus oleh Audrey Davis. Diketahui, AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638.
“Alasan tersangka AP ini menyebarkan, membagikan, karena sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 13 Agustus 2024.
Ade Ary menyatakan AP merekam video itu secara diam-diam. Audrey, lanjut dia, tidak mengetahui bahwa sedang direkam oleh mantan pacarnya itu.
Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap AP pada Jumat dini hari, 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ade mengatakan saat ditangkap, AP semula tidak mengakui telah merekam dan menyebarkan video syur dirinya bersama Audrey.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris pada gawainya, AP baru mengaku. Saat menangkap AP, polisi menyita beberapa alat bukti, yakni dua gawai, satu flashdisk yang berisi konten porno, laptop, dan satu akun email. Video tersebut dibuat pada 19 Desember 2022 dan bukan video satu-satunya.
Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebaran video karena tujuan ekonomi. Kedua tersangka tersebut merupakan penyebar konten video syur di akun X, termasuk video yang diperankan Audrey dan AP.
Akibat penyebaran video asusila itu, polisi menetapkan AP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi.