Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sebut Audrey Davis Akui Wanita di Video Syur Adalah Dirinya

Polisi menyebut Audrey Davis mengakui bahwa wanita yang ada dalam video syur adalah dirinya.

9 Agustus 2024 | 06.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkapkan fakta baru bahwa dari hasil pemeriksaan kasus video syur terhadap wanita berinisial AD (Audrey Davis), anak dari musisi kenamaan, David Bayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, Audrey Davis mengakui pada tim penyidik bahwa pemeran wanita dalam video syur itu adalah dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya." Ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers pada kamis, 8 Agustus 2024. 

Ade juga menjelaskan ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung 3 jam itu. 

Menurut dia, AD juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.

"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.

"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan, Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," imbuhnya.

Polisi juga sudah menangkap pria berinisial MRS (22 Tahun) dan JE (35 Tahun) yang diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno AD tersebut.

Sebelumnya, Tim penyidik Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD  dalam perkara/dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus