TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menyebut soal uji coba ujian sekolah menengah pertama atau SMP di Kabupaten Purworejo yang menyinggung polemik Wadas merupakan penyelundupan agenda politik di dunia pendidikan. Poin soal kasus Wadas itu muncul di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diujikan pada Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut dia, semangat pendidikan di Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa mencampurkan dengan intervensi politik. "Jelas bentuk penyelundupan agenda politik pemerintah dalam dunia pendidikan," kata Julian.
LBH Yogyakarta mengecam penyelenggara pendidikan di tingkat daerah yang mengeluarkan soal tersebut. Pasalnya, secara terang-terangan menyisipkan narasi sesuai kepentingan pemerintah di dalam aktifitas belajar mengajar.
Praktik itu juga Julian sebut berlawanan dengan semangat pendidikan di negara demokrasi. Dia menyebut pendidikan merupakan salah satu cerminan kondisi demokrasi sebuah negara. Idealnya peserta didik tak hanya diberi informasi dari satu sisi saja sehingga bisa menganalisa.
"Kalau lihat soal tersebut sudah termasuk doktrin bahwa pemerintah mau membangun sudah pasti benar dan ada yang menghalang-halangi," tutur Julian. "Harusnya berbagai macam informasi diberikan karena ada kebebasan berfikir."
Dia juga menyoroti narasi dalam soal tersebut yang menyudutkan kehadiran lembaga masyarakat di Wadas. Julian mengatakan negara demokrasi tak boleh anti-gerakan sipil. "Penyelenggara pendidikan di tingkat daerah, Pemkab Purworejo dan Pemprov Jateng, telah melakukan pengingkaran prinsip demokrasi, otoriter sejak dalam pikiran," sebutnya.
Julian menilai, bentuk pendekatan pemerintah terhadap warga yang menolak rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas telah berkembang tak hanya lewat kebijakan dan keamanan. "Penetrasi kepentingan tambang di Wadas telah mengintervensi pendidikan," ujar dia.
Menanggapi masuknya permasalahan yang mereka hadapi di soal uji coba ujian, warga Wadas masih berembug untuk menentukan sikap. "Intinya warga tidak terima," kata Siswanto, perwakilan warga Wadas.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Purworejo Wasit Diono menjelaskan, penyusunan soal tes uji coba ujian itu dilakukan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran PPKn yang ditunjuk oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah. "Dalam hal ini soal bersifat rahasia tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk dinas pendidikan," sebutnya.
Wasit mengaku telah memanggil pihak yang terkait penyusunan soal tersebut. "Saya tegur agar ke depan tidak ada soal ujian yang mengandung SARA dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini