Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini, Hasbi Hasan sedang menjalani masa hukumannya untuk perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hasbi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap Rp 3 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun 8 bulan. Karena itu, jaksa pun sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tak mengabulkan banding itu dan memperkuat vonis Pengadilan Tipikor.
Di tengah persidangan perkara suap itu, KPK menjerat Hasbi Hasan dengan tindak pidana pencucian uang. Tak hanya Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih terkenal dengan sebutan Windy Idol sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta