Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Kepala Sekretariat BPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

22 April 2025 | 11.00 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial
Perbesar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Mereka diperiksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun para saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, yakni Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Sandra Willia Gusman, Setditjen Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto, mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ebi Rulianti, dan Advokat Rayhan Rizki Nata.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan. “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025.

Meskipun menolak permohonan kasasi dari SYL, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki redaksional hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus