Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penanganan kasus Yudo Andreawan saat ini sedang dilakukan observasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan observasi. Kami memiliki tim dokkes PMJ (Polda Metro Jaya) dan kedokteran kemudian ada psikolog. Ini melakukan langkah-langkah ilmiah tentu menjadi bagian dari penyidikan. Kita sama-sama tunggu,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, beberapa video viral saat Yudo mengamuk tersebar dibeberapa media sosial dibenarkan oleh Trunoyudo.
“Ini sudah diungkap dengan segera oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan benar terhadap beberapa kejadian itu atas nama Y,” ucapnya.
Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci soal di mana saja Yudho membuat onar. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya telah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai mekanisme scientific crime investigation dan kolaborasi dengan Inter profesi.
Sebelumnya, Yudo Andreawan tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang viral di media sosial disebut pernah mengamuk di Jakarta dan Tangerang. Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Yuliansyah mengatakan, Yudo juga menunjukkan surat keterangan atau resep dokter perihal gangguan kejiwaan.
"Hasil komunikasi kami, pelaku menyampaikan menderita mental disorder," ujar Yuliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 April 2023.
Yudo sempat viral di media sosial karena mengamuk karena tersinggung. Dia disebut tiba-tiba marah kepada seseorang di Stasiun Manggarai.
Mahasiswa S2 dari salah satu kampus di Jakarta itu pun ditangkap pada Jumat dini hari pukul 02.00. Polisi telah mendapat sejumlah laporan polisi terhadap Yudo.
Yuliansyah mengatakan Yudo juga hendak melaporkan warganet yang mencaci maki dirinya di media sosial ke Polda Metro Jaya. "Kami mendapatkan informasi itu, kami pantau, kami tunggu yang bersangkutan di sini," kata Yuliansyah.
Yudo menjadi tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 355 tentang penganiayaan.
Dalam kasus di mal Grand Indonesia, Yudo bertengkar dengan temannya karena persoalan keluar grup WhatsApp. Dia mengundang teman-temannya dan mengumumkan akan menikah, padahal itu tidak benar.
Seorang rekannya keluar grup hingga lima kali dan membuat Yudo tersinggung. Akhirnya dia mencaci maki temannya dan mengajaknya bertemu di Grand Indonesia dekat salah satu gerai kacamata.
"Ada terjadi di situ mungkin pemukulan, kemudian ada mencakar, kemudian juga ada menendang sempat dipisah oleh security, dibawa ke pos security. Di pos, terjadi lagi si korban dilempar gelas dan juga si korban dicakar dan diludahi," tutur Yuliansyah.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Yudo Andreawan telah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terikat kabel tis. Kepada wartawan, dia mengaku kapok berbuat onar. "Kapok dong," ujarnya.