Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kata Djan Faridz Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku

KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, dalam penanganan kasus Harun Masiku.

26 Maret 2025 | 17.55 WIB

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 Maret 2025. Djan Faridz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 Maret 2025. Djan Faridz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz tak banyak berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Djan berjalan tertatih-tatih keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menggunakan tongkat untuk memudahkannya berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat tak menjawab saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media. Ia baru menjawab ketika ditanya ihwal Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tanya sama penyidiknya, dong. Kok tanya sama saya? Yang masalah dia," ujar Djan pada Rabu, 26 Maret 2025.

Djan juga memberikan jawaban yang sama saat ditanya ihwal materi penyidikan. "Tanya penyidik ya."

KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Tessa membenarkan bahwa penggeledahan di rumah Djan Faridz berhubungan dengan penanganan perkara Harun Masiku.

Namun, ia belum bersedia menjelaskan peran Djan dalam perkara ini. Begitu juga tentang informasi pertemuan antara staf Djan Faridz dengan Harun Masiku. "Itu masuk materi penyidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sebelumnya beredar informasi Harun Masiku pernah mendatangi rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat. Pada saat itu Harun hanya ditemui oleh seorang staf Djan Faridz. 

Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dugaan itu muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Namun Harun lolos dari operasi itu dan buron hingga sekarang. 

Lima tahun berselang, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu diduga terlibat dalam perkara suap Harun Masiku. Selain itu, Hasto diduga juga merintangi penyidikan atas perkara yang sedang ditangani KPK. 

Penetapkan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto didasarkan atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan. Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Panglima Militer TPNPB Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan 6 Guru di Yahukimo

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus