Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

Harta kekayaan Djan Faridz berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) mencapai Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.

17 Juli 2023 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Djan Faridz resmi dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara pada Senin, 17 Juli 2023. Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat didapuk sebagai Menteri Perumahan Rakyat di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2011-2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, berapa harta kekayaan Djan Faridz dan berapa gajinya sebagai anggota Wantimpres nantinya?

Harta Kekayaan Djan Faridz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), tercatat, Djan Faridz pertama kali menyampaikan kekayaannya saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 sebesar Rp 87 miliar per 31 Oktober 2009. 

Kemudian, ia kembali melaporkan hartanya ketika menjabat sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat (sekarang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR) sebesar Rp 101 miliar pada 31 Oktober 2011.

Sedangkan arsip terakhir KPK menunjukkan harta Djan Faridz selama sisa masa jabatannya dalam Kabinet Indonesia Bersatu II sebesar Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.   

Artinya, dalam kurun waktu empat tahun (2011-2014), harta kekayaan Djan Faridz turun sebanyak Rp 10,2 miliar.

Adapun rincian aset milik mantan bendahara Nahdlatul Ulama (NU) cabang Jakarta pada 2009 itu didominasi oleh properti di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Sebanyak 66 bidang tanah dan bangunan seluas 21 sampai 7.550 meter persegi tersebut bernilai Rp 85 miliar. 

Djan Faridz juga mengoleksi sejumlah alat transportasi berupa mobil Daihatsu Rocky (1993), Toyota Land Cruiser (1997), Mercedes Benz (1985 dan 1997), Toyota Kijang Innova (2006), serta Nissan X-Trail (2006) seharga Rp 513 juta. Tak ketinggalan, ada pula aset bergerak lainnya, seperti logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 955 juta turut menjadi sumber kekayaannya. 

Pria berlatar belakang pengusaha dan sempat menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu gemar berinvestasi dalam bentuk surat berharga dengan total Rp 789 juta. Sedangkan jumlah giro dan setara kas lain miliknya mencapai Rp 3,7 miliar. Pada 2014, ia tidak menanggung utang piutang sama sekali atau sebesar Rp 0. 

Selanjutnya: Gaji Wantimpres...

Gaji Wantimpres

Setelah ditetapkan sebagai anggota Wantimpres, Djan Faridz bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2006. Selama menjabat, ia akan memperoleh hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2007. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa ketua dan anggota Wantimpres akan mendapatkan gaji serta tunjangan Rp 17,5 juta setiap bulan, meliputi:

-  Gaji: Rp6 juta.

-  Tunjangan kehormatan: Rp 3,3 juta.

-  Tunjangan kesehatan: Rp 2,2 juta.

-  Tunjangan pengganti pensiun: Rp 1 juta.

-  Tunjangan perumahan Rp 5 juta.

-  Tunjangan khusus ketua Wantimpres: Rp 1 juta. 

Namun, mengacu pada Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres, besaran hak keuangan dan fasilitas pegawai di lingkungan lembaga tersebut berubah menyesuaikan dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. 

Sementara itu, dilansir dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dilarang memberikan pernyataan, keterangan, dan/atau menyebarluaskan nasihat dan pertimbangan kepada siapapun. Atas permintaan presiden, lembaga pemerintahan itu bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. 

Kedudukan konstitusional institusi tempat Djan Faridz bekerja itu tertuang dalam Pasal 16 UUD 1945. Selanjutnya, payung hukum yang secara khusus mengatur Wantimpres diterbitkan melalui UU No. 19 Tahun 2006. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus