Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik salah satu napi korupsi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung mengaku tidak mengetahui jika ada jual-beli fasilitas kamar mewah dan izin luar biasa bagi napi untuk keluar dan masuk Lapas Sukamiskin.
Baca: Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tidak tahu (jika ada praktik jual-beli fasilitas), saya juga tidak ditawarin fasilitas," ujar Jero saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jero juga tidak mengetahui jika ada kamar tahanan yang memiliki fasilitas mewah, seperti kamar napi koruptor Fahmi Dermawansyah yang dilengkapi dengan pendingin udara, lemari es, televisi dan kamar mandi yang direnovasi ala apartemen.
Baca: Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas Sukamiskin
Jero mengaku mengenal Fahmi. Tetapi dia tidak pernah berbicara dengan suami Inneke Koesherawati itu terkait hal yang besifat pribadi. Mantan Menteri ESDM itu juga tidak tahu Fahmi menempati kamar tahanan yang mewah. "Saya tidak tahu, kami tidak pernah bicara yang pribadi. Itu kan pribadi," ujarnya.
Menurut Jero, berdasarkan sepengetahuannya, tidak ada kamar mewah dan saung di dalam Lapas Sukamiskin. "Fasilitas biasa saja, tidak ada AC, kulkas, dan TV," ujarnya.
Adanya fasilitas kamar mewah di Lapas Sukamiskin terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan. Penyidik KPK pun menemukan kamar Fahmi Darmawansyah dilengkap fasilitas mewah.
Baca: Sidak ke Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Temukan Barang Terlarang
OTT di Lapas Sukamiskin itu mengungkap adanya praktik jual-beli fasilitas dan izin luar biasa keluar dan masuk lapas. Fahmi diduga menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid untuk fasilitas selama menghuni lapas.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa, dua mobil milik Wahid yang diduga hasil pemberian suap dan uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140. KPK juga telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahid dan Hendry Saputra stafnya sebagai penerima suap. Dan Fahmi dan napi pendampingnya, Andri Rahmat.
Baca: Begini Aktivitas di Lapas Sukamiskin, Pengunjung Tetap Dilayani