Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap terhadap Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman. Gerius akan menjalani masa tahanannya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Gerius One Yoman menjalani pidana badan berupa penjara selama empat tahun delapan bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan. "Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 4,5 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 29 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Gerius telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp 4 miliar.
Menurut Ali, sikap kooperatif dari Gerius dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman. Gerius merupakan terdakwa dalam kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hakim Ketua mengatakan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. "Menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Selain pidana kurungan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti Rp 4.595.507.228.
Hakim Ketua mengatakan apabila uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka harta benda dapat dirampas dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut Gerius One Yoman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan. Selain itu, Gerius dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 paling lambat setelah satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap.