Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus pengadaan lahan program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk eks Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.

10 September 2024 | 11.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi kasus korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin di di Gedung Merah Putih KPK dan Lapas Sukamiskin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan saksi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta, atas nama DGNA dan YCP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 10 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun saksi yang menjalani pemeriksaan di kantor KPK, yakni David Gamal Nasser Akilie (DGNA) selaku Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE). Sedangkan yang diperiksa di Lapas Sukamiskin, adalah Yoory Corneles alias Yoory C. Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021.

Menurut Tessa, keduanya diperiksa untuk didalami soal kronologis pengadaan lahan di Rorotan.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA). Kerugian negara sementara dalam perkara ini lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.

"Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa pada Rabu, 10 Juli 2024.

KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).

Dalam kasus pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus