Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) mengecam dan mengutuk pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di sebuah tempat kos di Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam peristiwa itu, sekelompok massa yang diduga melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Poncol menggunakan kekerasan saat membubarkan ibadah Doa Rosario yang tengah berlangsung pada Minggu malam, 5 Mei 2024.
Koordinator TPKB Saor Siagian mengatakan pembubaran yang juga melibatkan pembacokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa yang sedang beribadah itu bukan sekadar pelanggaran hak asasi, melainkan juga mencerminkan minimnya toleransi dan penghargaan terhadap keragaman di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peristiwa pembubaran Ibadah Doa Rosario mahasiswa tersebut menunjukkan minimnya penghormatan kepada keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme di Indonesia," kata Saor dalam rilis yang diterima Tempo pada Rabu, 8 Mei 2024.
TPKB mengatakan penganiayaan terhadap mahasiswa yang sedang beribadah itu juga memperlihatkan masih ada masyarakat yang tidak menghargai perbedaan seperti ini. "Merupakan kemunduran dan minimnya penghayatan kepada Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinnekaan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Saor, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kasus ini juga merupakan peristiwa pidana karena terjadi pembacokan dan penganiayaan, yang diduga melibatkan Ketua RT setempat.
Peristiwa kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) ini, kata Saor, sebenarnya peristiwa berulang pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).
Dalam Siaran Pers Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan berkeyakinan Tahun 2023 disebutkan, sepanjang 2023, terjadi sejumlah peristiwa penolakan pendirian dan pengelolaan rumah ibadat yang menunjukkan ada masalah kerukunan di antara umat beragama atau berkepercayaan di Indonesia.
YLBHI mencatat beberapa kasus, seperti penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Maret 2023; penutupan tempat ibadat Gereja Kristen Protestan Simalugan (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat pada April 2023; penutupan (sementara) Gereja Kristen Jawa di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Juni 2023; penolakan pembangunan vihara di Cimacan, Cianjur, Jawa Barat pada Agustus 2023; dan penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kabupaten Bireun, Aceh Darussalam pada September 2023.
Koordinator TPKB mengatakan, peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sering terjadi sehingga seolah-olah hal ini merupakan hal biasa dan wajar terjadi yang dilakukan sekelompok orang anti-toleran (intoleran) kepada warga negara yang melakukan aktivitas ibadah.
"Ini merupakan potret buruk kekebasan beragama di Indonesia, dan ini menunjukkan lemahnya perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia," ujarnya.
TPKB mendesak agar negara melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kebebesan beragama dan berkeyakinan warga negara.
TPKB mengajukan 5 poin dalam pernyatakan sikapnya, yaitu mengecam dan mengutuk pembubaran ibadah doa Rosario mahasiswa Katolik Unpam yang menggunakan kekerasan.
Mereka juga mendesak kepolisian mengusut sampai tuntas peristiwa pembacokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu. "Menindak tegas pihak-pihak tertentu yang mengganggu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Kota Tangerang Selatan," kata TPKB dalam keterangannya.
TPKB juga mendesak Pemerintah Pusat memberikan jaminan kepastian hukum kebebasan beragama dan beribadah bagi warga di Tangerang Selatan dan melakukan tindakan tegas terhadap Ketua RT yang diduga terlibat pembubaran ibadah itu.
Dalam poin keempat, TPKB meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepolisian agar menuntaskan peristiwa pembacokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Universits Pamulang yang sedang melakanakan ibadah Doa Rosario. "Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat (Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Dalam Negeri RI Menteri Agama RI) dan Pemda Tangsel agar memberikan jaminan kepastian hukum kebebasan beragama dan beribadah."
Tim Pembela Kebebasan Beragama juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang jadi korban penganiayaan sekelompok orang saat melaksanakan ibadah.
Pilihan Editor: Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan