Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Kelelahan Usai 4 Hari PP Jakarta-Ciamis

Polisi menyatakan penyebab kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek karena pengemudi Gran Max kelelahan

16 April 2024 | 06.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjelaskan proses hukum dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertama, kami sudah sampaikan ini berjalan secara kesinambungan, simultan, masih berproses," kata dia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 15 April 2024. Penyampaian ini setelah polisi merilis hasil identifikasi 12 korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas saat mudik Idul Fitri itu bersandar pada identifikasi dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific. "Dalam peristiwanya pun kami lakukan secara scientific melalui traffic accident analysis (TAA)," ucapnya.

Dalam proses penanganan kecelakaan yang menewaskan 12 orang ini, kata dia, ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polda Jawa Barat akan dibantu Korps Lalu Lintas Polri. Adapun hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Polisi Lalu Lintas Polda Jabar, Polres Karawang, pengemudi kendaraan itu kelelahan.

Dia menuturkan, pengemudi mobil Gran Max bernomor polisi B 1635 BKT itu bernama Ukar. Polisi, menurut dia, telah menyampaikan hasil penyelidikan.

Hasil penyelidikan itu berupa rekaman perjalanan dari pengemudi dan Ukar tampak kelelahan saat mengendarai kendaraan tersebut.

Ukar, kata dia, beroperasi pada 5 April 2024, dari Ciamis-Jakarta dan Jakarta-Ciamis sampai 8 April lalu. Saat itu, Ukar sebagai pengemudi mengalami kelelahan.

Kelelahan itu mengakibatkan dia mengalami microsleep atau mengantuk. Selain itu dia diduga mengemudi denan kecepatan sangat tinggi. "Ini termasuk keterangan saksi-saksi," ucap dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus