Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung: Hendra Subrata Dapat Visa Tinggal di Singapura Atas Alasan Kemanusiaan

Hendra Subrata, terpidana kasus percobaan pembunuhan memalsukan identitasnya selama buron, menggunakan nama Endang Rifai.

27 Juni 2021 | 10.01 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebut Hendra Subrata, terpidana kasus percobaan pembunuhan yang sempat buron selama 10 tahun, mendapat visa tinggal di Singapura dengan alasan kemanusiaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yaitu merawat istri yang sakit stroke di Singapura," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Ahad, 27 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan upaya eksekusi Hendra Subrata dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, di mana disediakan tim medis di Bandara Soekarno Hatta.

Setelah melarikan diri selama 10 tahun, pada 26 Juni, Hendra Subrata akhirnya dideportasi dari Singapura. Ia memalsukan identitasnya selama buron, menggunakan nama Endang Rifai.

Leonard mengatakan pengungkapan pemalsuan identitas pertama kali ditemukan pihak Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura. Identitas palsunya terungkap saat ia mencoba memperpanjang paspornya di petugas imigrasi di KBRI di Singapura.

Hendra pun akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Leonard.

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo. Ia telah buron selama 10 tahun terakhir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, buron Hendra Subrata dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus