Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gara-gara Pakai KTP Berbeda Urus Paspor, Buron Hendra Subrata Bisa Ditangkap

Hendra Subrata, 81 tahun, buron kasus percobaan pembunuhan berhasil dideportasi dari Singapura ke Jakarta setelah 10 tahun kabur.

27 Juni 2021 | 07.55 WIB

Terpidana Hendra Subrata dihadirkan dalam konferensi pers dj Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juni 2021. Foto: Youtube Kejaksaan RI
Perbesar
Terpidana Hendra Subrata dihadirkan dalam konferensi pers dj Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juni 2021. Foto: Youtube Kejaksaan RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Subrata, 81 tahun, buron kasus percobaan pembunuhan berhasil dideportasi dari Singapura ke Jakarta setelah 10 tahun kabur. Dalam ekspose di Kejaksaan Agung, Hendra alias Anyi bisa tertangkap karena berganti KTP dan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Hendra Subrata sebelumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta, dengan nomor KTP 0952060405400033.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Singapura ditemukan kecurigaan, Hendra menggunakan KTP atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang.

Perbedaannya dalam KTP Provinsi Banten, kata Leonard, nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang semula Hendra Subrata, tempat lahir yang semula di Jakarta, di dalam KTP Provinsi Banten lahir di Tangerang tanggal 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam, dengan nomor KTP tercatat 3603230605480001.

"Jadi yang bersangkutan berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ungkap Leonard.

Perubahan identitas Hendra Subrata inilah yang menyebabkan proses deportasinya berbeda dengan Adelin Lis.

Adelin Lis dikategorikan sebagai buronan tingkat tinggi, ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta menyebutkan, deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identifas paspor warga negara Indonesia atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata.

"Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung dan Mabes Polri serta masing-masing fungsi Atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," ujar Sunarta.

Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat. Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjalani eksekusi di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19.

ANTARA

Baca: Dideportasi dari Singapura, Buron Hendra Subrata Akan Ditahan di Rutan Salemba

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus