Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Eksekusi Terpidana Hendra Subrata ke Lapas Salemba

Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai

29 Juni 2021 | 19.03 WIB

Hendra Subrata
material-symbols:fullscreenPerbesar
Hendra Subrata

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Jakarta pada Selasa, 29 Juni 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendra Subrata dieksekusi setelah sebelumnya menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada 26 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh jaksa eksekutor ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juni 2021. 

Hendra Subrata merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo.

Ia telah buron selama 10 tahun terakhir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, buron Hendra Subrata dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun.

ANDITA RAHMA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus