Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Jakarta pada Selasa, 29 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendra Subrata dieksekusi setelah sebelumnya menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada 26 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh jaksa eksekutor ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juni 2021.
Hendra Subrata merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo.
Ia telah buron selama 10 tahun terakhir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, buron Hendra Subrata dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun.
ANDITA RAHMA