Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses penyidikan terhadap tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula bakal dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Karena gugatan ditolak), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir dari Antara pada Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, 26 November 2024.
Hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya. Selain itu, diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Adapun, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir.
Ari menyampaikan, timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejagung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu. "Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Tom terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016, Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA | AMELIA RAHIMA SARI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Soal Putusan Praperadilan Istri Tom Lembong: Banyak yang Tidak Dipertimbangkan Hakim